Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se-Jawa Barat telah berakhir, namun tidak untuk Kota Bandung. Pemerintah Kota Bandung memperpanjang masa PSBB hingga tanggal 29 Mei 2020 mendatang.
Berdasarkan kajian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung masuk zona kuning corona. Maka PSBB dapat dilakukan secara parsial.
Peraturan PSBB Kota Bandung masih tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Simak aturan PSBB berikut
Angkutan transportasi orang yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi:
- Kendaraan motor pribadi
- Angkutan kendaraan orang dengan kendaraan bermotor umum
- Angkutan perkeretaapian
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang:
- Kendaraan roda 4 (empat) membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas penumpang dan wajib menggunakan masker.
- Penggunaan kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, jaket / pakaian berlengan panjang
- Kendaraan roda dua digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi (online) hanya untuk pengangkutan barang / makanan
Jam operasional transportasi umum dibatasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB dan jam operasional terminal akan dimulai pukul 05.00 – 19.00 WIB.
You Ride, Moovit Guide
Read More:
How to Plan a Trip from A to B