PSBB tahap keempat ini akan diperpanjang sepanjang bulan Juni. PSBB ini merupakan masa transisi menuju new normal di Jakarta
Mulai 5 Juni 2020 beberapa transportasi umum memberlakukan aturan baru sebagai berikut:
Transjakarta
- Beroperasi normal untuk Rute BRT mulai pukul 05.00 – 22.00 WIB
- Membatasi jumlah pelanggan menjadi 60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar.
- Top up uang elektronik di merchant selain di halte
- Wajib menggunakan masker serta jaga jarak antar penumpang
KRL Commuterline
- Rencana penambahan jumlah perjalanan serta jam operasional dari pukul 04.00 – 24.00 WIB, dengan jumlah penumpang per gerbong sebanyak 140 orang.
- Wajib menggunakan masker, pemeriksaan suhu tubuh, dan penerapan physical distancing sesuai dengan marka-marka di area stasiun dan di kereta.
- Penambahan fasilitas wastafel dan hand sanitizer. Musala stasiun tidak menyediakan karpet, sajadah, sarung dan mukena
- Penyekatan dan Buka Tutup Stasiun saat jam sibuk.
- Dilarang Berbicara selama di kereta, baik secara langsung maupun via telepon genggam (HP)
- Penumpang wajib menggunakan lengan panjang. Penumpang lanjut usia (lansia) diperbolehkan menggunakan KRL hanya pada pukul 10.00-14.00 WIB.
- Larangan sementara naik KRL bagi anak balita dibawah usia 5 tahun KRL sampai waktu yang ditentukan
- Gunakan Transaksi Non Tunai meminimalisasi terjadinya penyebaran virus langsung melalui uang tunai.
LRT
- Jadwal operasional & selang waktu
Tanggal | Jam Operasional | Selang Waktu |
5 – 7 Juni 2020 | 05.30 – 21.00 WIB | 20 menit |
8 Juni 2020 | 05.30 – 23.00 WIB | 10 menit |
*Operasional normal berlaku mulai Senin, 8 Juni 2020
- Mengurangi berbicara dan menerima/melakukan panggilan melalui telpon genggam di dalam kereta/elevator
- Penumpang wajib memakai masker
- Aturan menjaga jarak baik di stasiun maupun gerbong kereta.
- Pembatasan jumlah penumpang 30 orang per kereta/ 60 orang per rangkaian.
MRT
- 13 Stasiun MRT beroperasi normal
- Jadwal operasional & selang waktu
Tanggal | Jam Operasional | Selang Waktu |
Hari Kerja | 05.00-21.00 WIB | 10 menit |
Hari Libur | 06.00-20.00 WIB | 20 menit |
- Pembatasan 65 orang per kereta
- Pengecekan thermal suhu penumpang. Penumpang yang mengalami demam atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka dia dilarang masuk stasiun.
- Wajib menjaga jarak fisik