MRT mulai menerapkan perpendekan waktu headway pada hari libur. Di lain hal protokol Ganjil-Genap bagi kendaraan bermotor mulai diberlakukan.
PT Moda Raya Terpadu (MRT) mulai memberlakukan perpendekan jarak waktu antar kereta atau headway pada weekend dan libur nasional dengan jam operasional tetap pada pukul 06.00 – 20.00 WIB. Rangkaian kereta diperpanjang dari empat, menjadi tujuh kereta yang akan diterapkan pada Sabtu, 29 Agustus 2020. Waktu headway kereta saat akhir pekan pada nantinya akan berubah dari 20 menit menjadi 10 menit dengan kapasitas 62 – 67 orang per-kereta
Regulasi ganjil-genap bagi pengendara motor mulai diterapkan yang berlaku di 25 ruas jalan. Seperti pada peraturan yang diberlakukan pada roda empat, untuk weekend dan libur nasional ganjil-genap tetap ditiadakan. Kebijakan tersebut berlaku pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Berikut 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap:
Medan Merdeka Barat | Pintu Besar Selatan | Balikpapan |
MH Thamrin | Gajah Mada | Kyai Caringin |
Jenderal Sudirman | Hayam Wuruk | Tomang Raya |
Gatot Subroto | Majapahit | Pramuka |
MT Haryono | Sisingamangaraja | Kramat Raya |
HR Rasuna Said | Panglima Polim | Stasiun Senen |
DI Panjaitan | Suryapranoto | Gunung Sahari |
Jenderal S Parman | Jenderal Ahmad Yani | Salemba Raya |