Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk tingkat provinsi akan dimulai pada 6 Mei 2020.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang petunjuk teknis PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat, beberapa jam operasional transportasi yang diterapkan antara lain:
- Kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan di Jawa Barat hanya beroperasi mulai pukul 05.00-18.00 WlB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
- Kendaraan tidak bermotor, beroperasi mulai pukul 06.00-17.00 WIB
- Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) untuk layanan tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30 WlB.
- Terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
- Pelabuhan/dermaga/fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00-19.00 WIB