Kembali

PSBB Provinsi Jawa Barat Dimulai 6 Mei Hingga 19 Mei 2020

May 6, 2020

    Pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat dimulai tanggal 6 Mei 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Mei 2020. Simak peraturan pembatasan transportasi selama masa PSBB berikut ini

    1. Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi
    2. Jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan menjadi:
    Jenis KendaraanJam Operasional
    Kendaran bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan05.00-18.00 WIB
    Kendaraan tidak bermotor06.00-17.00 WIB
    Angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) untuk tenaga kesehatan05.30-23.30 WIB
    1. Jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya menjadi:
    Prasarana TransportasiJam Operasional
    Terminal angkutan umum05.00-19.00 WIB
    Pelabuhan/dermaga05.00-19.00 WIB
    Bandar udara05.00-19.00 WIB
    Halte bus yang memberikan layanan bagi tenaga kesehatan05.30-23.30 WIB
    1. Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
    2. Dilakukan pengawasan di titik pengecekan akses ke luar-masuk wilayah PSBB Provinsi Jawa Barat dan wilayah perbatasan.
    3. Pengaturan operasional transportasi perkeretaapian, udara, dan sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.
    4. Pengaturan PSBB bidang transportasi terkait karakteristik lokal diatur oleh Bupati/Wali Kota

     

    You Ride, Moovit Guide

     

    Read More:

    How to Plan a Trip from A to B

    Check the details of A Line

    Check  Nearby Stations & Arrival Times of Upcoming Lines

    How to Check the Status of A Line

    Previous