Pelaksanaan PSBB Provinsi Jawa Barat dimulai tanggal 6 Mei 2020 dan akan berlangsung hingga 19 Mei 2020. Simak peraturan pembatasan transportasi selama masa PSBB berikut ini
- Jumlah penumpang maksimal 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transportasi
- Jam operasional kendaraan bermotor umum dan tidak bermotor, serta angkutan perairan menjadi:
Jenis Kendaraan | Jam Operasional |
Kendaran bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan | 05.00-18.00 WIB |
Kendaraan tidak bermotor | 06.00-17.00 WIB |
Angkutan perbatasan terintegrasi busway (APTB) untuk tenaga kesehatan | 05.30-23.30 WIB |
- Jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya menjadi:
Prasarana Transportasi | Jam Operasional |
Terminal angkutan umum | 05.00-19.00 WIB |
Pelabuhan/dermaga | 05.00-19.00 WIB |
Bandar udara | 05.00-19.00 WIB |
Halte bus yang memberikan layanan bagi tenaga kesehatan | 05.30-23.30 WIB |
- Operasional angkutan barang harus memenuhi ketentuan daya angkut, kelas jalan, dan tata cara muat.
- Dilakukan pengawasan di titik pengecekan akses ke luar-masuk wilayah PSBB Provinsi Jawa Barat dan wilayah perbatasan.
- Pengaturan operasional transportasi perkeretaapian, udara, dan sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.
- Pengaturan PSBB bidang transportasi terkait karakteristik lokal diatur oleh Bupati/Wali Kota
You Ride, Moovit Guide
Read More:
How to Plan a Trip from A to B