Mulai 22 April 2020, Bandung resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Simak informasi dampak PSBB terhadap transportasi berikut ini
Angkutan transportasi orang yang masih diperbolehkan beroperasi meliputi:
- Kendaraan motor pribadi
- Angkutan kendaraan orang dengan kendaraan bermotor umum
- Angkutan perkeretaapian
Pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang:
- Kendaraan roda 4 (empat) membatasi jumlah orang maksimal 50% dari kapasitas penumpang dan wajib menggunakan masker.
- Penggunaan kendaraan roda dua diwajibkan menggunakan masker, sarung tangan, jaket / pakaian berlengan panjang
- Kendaraan roda dua digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan / atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi (online) hanya untuk pengangkutan barang / makanan
Jam operasional transportasi umum dibatasi mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB dan jam operasional terminal akan dimulai pukul 05.00 – 19.00 WIB.
Selain itu, akan ada penjagaan dan sistem buka-tutup beberapa ruas jalan, yaitu Jalan Merdeka, Jalan Braga, Jalan Asia Afrika, Jalan Purnawarman, dan Jalan Diponegoro.
You Ride, Moovit Guide
Read More:
How to Plan a Trip from A to B