Menyusul perubahan situasi di Jakarta, empat moda transportasi massal ini masing-masing telah menerapkan perubahan jam operasional
Mengikuti keputusan pemerintah DKI Jakarta mengenai pembatasan sosial berskala besar, empat moda transportasi ini mengalami penyesuaian jam operasional dan batasan penumpang. Penyesuaian ini diperkirakan berlangsung sementara dari 20 – 27 September 2020. Adapun detailnya sebagai berikut:
Moda Transportasi | Jam Operasi (Sebelumnya) | Jam Operasi (Penyesuaian) | Batas Penumpang |
Transjakarta (Bus) | 05.00 – 22.00 WIB | 05.00 – 19.00 WIB | 60 (Bus Gandeng); 30 (Bus Besar) |
MRT | 05.00 – 22.00 WIB | 05.00 – 19.00 WIB | 60 Penumpang/Kereta |
LRT | 05.30 – 21.00 WIB | 05.30 – 19.00 WIB | 30 Penumpang/Kereta |
Commuter Line (KRL) | 04.00 – 22.00 WIB | 04.00 – 21.00 WIB | 74 Penumpang/Kereta |
Khusus untuk pengguna MRT dan LRT, selang waktu (headway) keberangkatan akan disesuaikan masin-masing yaitu 20 menit dan 10 menit. Terlepas dari penyesuaian ini, armada dan stasiun masih tetap beropeasi normal seperti sebelumnya.