Kembali

Update Info Transportasi Jakarta

September 17, 2020

    Peniadaan sistem ganjil-genap hingga area khusus pesepeda sudah mulai diberlakukan dibeberapa daerah ibukota untuk mengurangi resiko yang terjadi selama pandemi

    Terhitung mulai hari Senin, 14 September 2020 kemarin, sistem ganjil-genap ditiadakan untuk pengendara mobil dan motor. Selain itu peniadaan ini juga diterapkan pada kawasan khusus pesepeda (KKP) atau hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di 5 wilayah kota Jakarta sejak hari Senin, 14 September 2020. Peniadaan ini dilakukan menyusul dengan diberlakukannya kembali pembatasan sosial di ibukota untuk meminimalisir resiko yang akan terjadi kedepannya. Adapun detailnya sebagai berikut:

    • Jakarta Selatan : Jl. NT Antasari
    • Jakarta Utara : Jl. Danau Sunter Selatan & Jl. Benyamin Sueb
    • Jakarta Barat : Jl. Gajah Mada & Jl.Hayam Wuruk
    • Jakarta Timur : Jl. Raden Inten & Jl. KBT Sisi Utara
    • Jakarta Pusat : Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, & Jl. Benyamin Sueb

    Menyusul perubahan oleh pemerintah provinsi jakarta sejak 14 September 2020 kemarin, jam operasional bus Transjakarta masih menerapkan aturan waktu yang sama, yaitu pukul 05.00 – 22.00 WIB hingga 20 September 2020. Pengurangan armada dilakukan pada rute BW1 yang sementara ditiadakan.

    Previous